Langsung ke konten utama

PENGERTIAN SPT DAN SPP LENGKAP


Apa yang dimaksud dengan SPT (Surat Pemberitahuan)?
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa dasar hukum dari SPT?
  • Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983.
  • SE Dirjen Pajak No. SE - 04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunnan Pajak Penghasilan.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 518/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos.
  • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 517/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan.
  • Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 01/PJ.9/2000 tanggal 24 April 2000 tentang pelaksanaan pelaporan menggunakan Media Elektronik.
  • Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata uang selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 534/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang harus dilampirkan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 535/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Wajib Pajak tertentu Yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000' target="new_window" href="../peraturan/view.php?id=36660e59856b4de58a219bcf4e27eba3">536/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 537/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan SPT Dalam Jangka Waktu Yang Ditentukan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003 tanggal 28 Februari 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000' target="new_window" href="../peraturan/view.php?id=36660e59856b4de58a219bcf4e27eba3">536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.

Baru-baru ini telah terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. Peraturan Dirjen ini mengatur bentuk formulir SSP menggantikan peraturan sebelumnya yang mengatur bentuk SSP yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006. Ketentuan baru tentang bentuk SSP ini mulai berlaku tanggal 1 Juli 2009.
Perubahan Bentuk SSP
Secara umum bentuk SSP lama dan SSP baru hampir sama saja. Namun demikian ada beberapa perubahan dalam SSP baru yaitu :
a. Dalam SSP baru ini ditambahkan ruang untuk mencantumkan Nomor Objek Pajak PBB serta alamat Objek Pajak. Informasi ini dicantumkan dalam hal ada pembayaran pajak yang terkait dengan objek PBB yaitu pembayaran PPh atas transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan dan pembayaran PPN kegiatan membangun sendiri.. Pencantuman data NOP ini, seperti dijelaskan dalam pertimbangan peraturan ini, adalah untuk dapat dimanfaatkan dalam kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
b. Diperkenalkannya istilah Kode Akun Pajak sebagai pengganti Kode Mata Anggaran Penerimaan (Kode MAP) dalam SSP lama. Perubahan istilah ini tidak terlepas dari adanya penyempurnaan Bagan Perkiraan Standar menjadi Bagan Akun Standar yang menjadi dasar pengisian Kode Akun Pajak dalam SSP baru ini. Namun demikian, kalau saya lihat sepintas kode MAP lama sama saja dengan Kode Akun Pajak baru ini sebagaimana dicantumkan dalam lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Untuk mengetahui daftar lengkap Kode Akun Pajak silahkan klik di link berikut : Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
1. Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)
            Surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalaui kantor penerima pembayaran.
Fungsi Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebagai bukti pembayaran paajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatakan validasi.
a.       Pembayaran Pajak dan Surat Setoran Pajak.
Pembayaran pajak di lakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
·         Membayar sendiri  pajak yang terutang
·         Melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain
·         Melalui pembayaran pajak di luar negeri
·         Pemungutan PPN olenh pihak penjual atau oleh pihak yang di tunjuk pemerintah
·         Pembayaran pajak lainnya seperti:
-          Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)
-          Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
-          Pembayaran bea materai.

b.      Surat Setoran Pajak (SSP)  Standar
SSP Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran dan digunakansebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Per-01/PJ./2006)
SSP Standar dapat digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak yang dibayar melalui Kantor Penerima Pembayaran yang belum terhubung secara on line tapi masih berhak menerima pembayaran pajak, dan untuk penyetoran/pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan dan atau PPN Bendaharawan.
SSP Standar  dibuat dalam rangkap 5 (lima), yang peruntukannya sebagai berikut :
·         Lembar ke-1: Untuk Arsip Wajib Pajak;
·         Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
·         Lembar ke-3: Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP;
·         Lembar ke-4 : Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran;
·         Lembar ke-5: Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan    perpajakan yang berlaku.
·         SSP Standar diisi sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam lampiranII Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-01/PJ./2006
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri SSP Standar sepanjang bentuk, ukuran dan isinya sesuai dengan lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

c.        SSP Khusus
SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/Pj./2006, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan. SSP Khusus dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
SSP Khusus dicetak :
·         pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 (dua) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar;
·         terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).

d.      SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor)
SSPCP adalah SSP yang digunakan importir  atau wajib bayar dalam rangka impor. SSPCP dibuat dalam rangkap delapan yang diperuntukannya sebagai berikut:
·         Lembar ke 1a. Untuk KPBC melalui penyetor
·         Lembar ke 1b. Untuk penyetor
·         Lembar ke 2a. Untuk KPBC melalui KPPN
·         Lembar ke 2b dan ke 2c. Untuk KPP melalui ke KPPN
·         Lembar ke 3a dan ke 3b. Untuk KPP melalui penyetor
·         Lembar ke 4 untuk Bank  Devisa  persepsi, Bank Perserpsi atau PT POS Indonesia

e.       SSCP (Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri)
SSCP adalah SSP yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. SSCP di buat dalam 6 rangkap:
·         Lembar ke 1a. Untuk KPBC melalui penyetor
·         Lembar ke 1b. Untuk penyetor
·         Lembar ke 2a. Untuk KPBC melalui KPPN
·         Lembar ke 2b. Untuk KPP melalui KPPN
·         Lembar ke 3 untuk KPP melalui Penyetor
·         Lemabar ke 4 untuk bank persepsi
2. Surat Tagihan Pajak (STP)
            Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Surat tagihan pajak diterbitkan apabila:
a.       Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
b.      Dari hasil penelitrian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis atau salah hitung.
c.       Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
d.      Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat dfaktur pajak tetapi tidak tepat waktu.
e.       Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap (selain: identitas pembeli, nama dan tanda tangan).
f.       PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
g.      PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak dimaksud dalam pasal 9 ayat (6 A) UU PPN 1984 dan perubahannya.

Fungsi STP adalah sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT wajib pajak, sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga dan alat untuk menagih pajak. Pengenaan sanksi berkaitan dengan STP diuraikan sebagai berikut:
1.      Sanksi administrasi berupa bunga 2 % per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya surat STP atau STP yang diterbitkan karena PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang baik, atau dari hasil penelitian surat pemberitahuan yang menunujukkan pajak kurang bayar karena terdapat salah tulis atau salah hitung.
2.      Sanksi administrasi berupa denda 2 % dari dasar pengenaan pajak dikenakan terhadap pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau pengusaha yang telah dikukukan sebagai pengusaha kena pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap atau pengnusaha kena pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
3.      Sanksi administrasi berupa bunga 2 % dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan SKPKPP sampai dengan tanggal penerbitan STP terhadap PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan.

3. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
            Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
a.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
b.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
c.       SKPLB
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
d.      SKPN
SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
4. Keberatan, Banding, Pemeriksaan dan Penyidikan
a. Keberatan
            Apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah rugi , jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, dapat mengajukan keberatan. Keberatan hanya ditujukan kepada Dirjen Pajak, Keberatan tersebut diajukan atas suatu:
1.      SKPKB
2.      SKPKBT
3.      SKPN
4.      SKPLB
5.      Pemotongan atau pemgungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perUUan perpajakan.
Tata cara pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:
1.      Keberatan harus diajukan terhadap suatu jenis pajak dan satu masa pajak atau tahun pajak.
2.      Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang, jumlah pajak ,yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.
3.      Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim SKP atau sejak tanggal pemotonngan atau pemungutan pajak, kecualli apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
4.      Wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak, wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
5.      Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
6.      Dalam jangka waktu 12 bulan, sejak tanggal surat kebertan diterima, Dirjen Pajak harus memenuhi keputusan atas keberatan yang diajukan. Atas keberatan yang diajukan, Dirjen Pajak dapat mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besar.
7.      Apabila dalam jangka waktu tersebut no. 6 telah terlampaui dan Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yanng diajukan wajib pajak dianggap dikabulkan.
8.      Terhadap STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang seharusnya dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan, tetapi belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, jangka waktu pelunasaannya tertangguh sampai denngan 1 bulan sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan.
9.      Terhadap STP  , SKPKB, serta SKPKBT, dan surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali, yang dialami oleh wajib pajak usaha kecil dan wajib pajak di daerah tertentu, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang seharusnya dilunasi dalam jangka waktu 2 bulan sejak jangka waktu diterbitkan, tetapi belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, janngka waktu pelunasannyha tertanmgguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan.
10.  Wajib pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga, pembukkuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

b. Banding
            Apabila wajib pajak masih belum puas dengan surat keputusan keberatan atas keberatan yang diajukannya, wajib pajak masih dapat menngajukan banding kepada badan peradilan pajak.
            Tata cara pengajuan banding adalah sebagai berikut:
1.      Permohonan banding diajukan secara tertulis dalamk bahasa indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak surat keputusan keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan surat keputusan keberatan.
2.      Terhadap STP, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang seharusnya dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan, tetapi belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, jangka waktu pelunasannya tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.
3.      Terhadap surat tagihan pajak, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding serta putusan peninjauan kembali yang dialami oleh wajib pajak yang harus dibayar bertambah, yang seharusnya dilunasi dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal diterbitkan, tetapi belu dibayar pada saat pengajuan keberatan, jangka waktu pelunasaannya tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.
4.      Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan pada nomor 3 tidak termasuk sebagai utang pajak.
5.      Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan  pajak yang terutang sampai dengan putusan banding.

c. Pemeriksaan
            Dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan tujuan lain  antara lain:
1.      Pemberian NPWP secara jabatan.
2.      Penghapusan NPWP.
3.      Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.
4.      Wajib pajak mengajukan keberatan.
5.      Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan bersih
6.      Pencocokan data dan atau alat keterangan.
7.      Penentuan wajib pajak beralokasi di tempat terkecil.
8.      Penentuan satu atau lebih tempat terutang pajak pertambahan nilai.
9.      Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
10.  Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
11.  Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra perjanjian penghindaran pajak bertambah.

d. Penyidikan
            penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat dilakukan oleh pejabat PNS tertentu di lingkungan Dirjen pajak diberi wewenang pidana di bidang perpajakan. Wewenang penyidik tersebut :
1.      Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
2.      Meneliti, mencari, mengumpulkan keteranga orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
3.      Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan denga tindak pidana di bidang perpajakan.
4.      Memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
5.      Melakukan penggeledahan untuk me ndapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
6.      Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan  tindak pidana di bidanng perpajakan.
7.      Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan atau dokumen yang dibawa.
8.      Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
9.      Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
10.  Menghentikan penyidikan.
11.  Melakukan tindakan lain yang perlu untuk pelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan  dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk  oleh Menteri Keuangan.
Tempat pembayaran atau penyetoran pajak antara lain :
a.  Kantor Pos.
b.  Bank Badan Usaha Milik Negara.
c.   Bank Badan Usaha Milik Daerah.
d.  Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank BCA).

Formulir SSP  dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut :
1.  lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
2.  lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
3.  lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
4.  lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.

Apabila diperlukan di SSP dibuat rangkap 5 (lima) dengan ketentuan lembar ke-5 :
5.  lembar ke-5 : untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain.

Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.

Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP.

Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.
Pengertian SPT
(UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 1 (11))
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jenis formulir SPT
Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
  • formulir 1770
  • formulir 1770S
    • Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • formulir 1770 SS
    • formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
  • formulir 1721- A1 dan atau 1721- A2
    • Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.
Jenis SPT
=
Ada dua jenis SPT, yaitu : =====
  • SPT Masa
    • adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  • SPT Tahunan
    • adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Pengisian & Penyampaian SPT
Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :
  1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  2. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Fungsi SPT
Fungsi SPT adalah :
  • Wajib Pajak PPh
    • Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
      • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
      • penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
      • harta dan kewajiban;
      • pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
      • pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
      • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Pemotong/ Pemungut Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Tempat pengambilan SPT
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
PROSEDUR PENYAMPAIAN SPT
Cara Penyampaian SPT Bagaimana cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah
  1. disampaikan secara langsung
  2. melalui Kantor Pos dengan Pos tercatat.
  3. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Pejabat Negara, PNS dan Anggota TNI
(
SE - 17/PJ.23/1989)
1.
Daftar penghasilan pejabat negara, PNS, dan anggota TNI yang dikeluarkan bendaharawan gaji, berlaku sebagai bukti formulir SPT 1721.A1 dan dilampirkan pada SPT 1770 S
2.
Apabila PPh yang terutang lebih besar dari Kredit PPh Pasal 21, maka PPh yang diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar PPh yang seharusnya terutang/dipotong, sedangkan apabila PPh yang terutang lebih kecil dari Kredit PPh Pasal 21, maka PPh yang diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah PPh yang terutang yang lebih kecil tersebut.
3.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa tunjangan lainnya yang tidak melekat pada gaji, misalnya honorarium atau imbalan jasa lainnya yang dananya disediakan dalam DIK Departemen ybs adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas PKP.  Kemudian Jmlah PPh yang diperoleh dikurangi dengan Kredit PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan yang termasuk dalam daftar gaji. Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajaknya maka harus dilunasi sendiri oleh pegawai tersebut
4.
Kesimpulan :

a.
Apabila karyawan yang menerima penghasilan hanya dari bendaharawan gaji instansi yang bersangkutan maka PPh yang terhutang pada SPT 1770 S, dianggap sama (disamakan), sehingga tidak ada sisa #Kurang Bayar# atau #Lebih Bayar#

b.
Apabila Karyawan tersebut juga menerima penghasilan diluar Bendaharawan gaji instansinya sendiri ( honorarium ataupun imbalan jasa lainnya) sehingga mengakibatkan terdapat kekurangan setor PPh dalam perhitungan SPT 1770 S, maka kekurangan tersebut harus dibayar sendiri, dan apabila ada kelebihan dapat direstitusi.
Contoh :
Tuan A, status TK/0,  PNS di Departemen Keuangan dengan data penghasilan sebagai berikut :
Penghasilan Neto
Rp
15.600.000,-

Kredit PPh Pasal 21
Rp
    670.000,-

Pengisian SPT



Penghasilan Neto         
Rp
15.600.000,-

PTKP 
Rp
 2.880.000,-





Penghasilan Kena Pajak
Rp
12.720.000,-

PPh Terutang
Rp
 6.360.000,-

Kredit PPh Pasal 21 *)
Rp
 6.360.000,-

Surat Pemberitahuan

Posted by dwiyanto
Maret 14, 2009
Pada kesempatan kali ini, pembelajaran berkenaan dengan SPT. Apa sebenarnya SPT itu? Untuk  bulan Pebruari dan Maret sering kita lihat spanduk misalnya bertuliskan ”Batas pelaporan SPT tahunan paling lambat: 31 Maret 2009 untuk WP OP dan 30 April 2009 untuk WP Badan”.
Terkadang untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar/memiliki NPWP dan orang yang belum ber NPWP, mungkin akan sedikit bertanya-tanya, apa sih SPT?
Definisi SPT sendiri sudah tercantum dalam UU No 6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 28 tahun 2007

Definisi SPT
SPT (Surat Pemberitahuan) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jenis SPT yaitu:
-          SPT Masa, yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
-          SPT Tahunan, yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak

Lalu  ada berapakah  jenis SPT masa dan tahunan?
SPT Masa ada beberapa jenis:
  1. SPT Masa PPh Pasal 21/26
  2. SPT Masa PPh Pasal 22
  3. SPT Masa PPh Pasal 23/26
  4. SPT Masa PPh Pasal 25
  5. SPT Masa PPh Pasal 4(2)
  6. SPT Masa PPN
  7. SPT Masa PPN Pemungut
  8. SPT Masa PPnBM

SPT Tahunan ada beberapa jenis:
  1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
-       SPT untuk Wajib Pajak yang berstatus sebagai pegawai (1770 S)
-       SPT untuk Wajib pajak OP yang berstatus sebagai usahawan (1770)
-       SPT untuk Wajib Pajak OP yang berstatus sebagai pegawai dengan jumlah penghasilan bruto setahun kurang dari Rp. 60.000.000,- (1770 SS)
  1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (1771)
  2. SPT Tahunan PPh Pasal 21 (1721)

Komentar

  1. kalau per bulan sudah memasukkan SPT masa, pada akhir tahun perlu memasukkan SPT tahunan atau tidak? terima kasih atas pencerahannya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah SYEKHERMANIA

“SEJARAH SYEKHERMANIA” Sebelumnya dari penulis atau yang punya gagasan (Inisiator) menyampaikan terima kasih dan mohon maaf yang sebesar besarnya. bilamana dalam penyampaian nanti sekira kurang bijak dan ada sesuatu yang kurang berkenan di hati pembaca. SYEKHERMANIA adalah nama sebuah Komunitas Pecinta Al Habib Syekh Bin Abdul Qadir Assegaf dari Solo Jawa Tengah Indonesia. Beliau adalah Pengasuh Majlis Dzikir, Ta’lim dan Sholawat “AHBAABUL MUSTHOFA”. Dalam cara Beliau berdakwah kecuali dengan mengajak Jama’ahnya dalam berDzikir mendekatkan diri dan mencintai ALLAH Subhanahu wa ta’alaa. juga dengan membaca Sholawat secara bersama sama untuk menyanjung dan mencintai Baginda Nabi MUHAMMAD Shollallahu ‘alaihi wa sallam. “Segala sesuatu bisa di ambil kemanfa’atannya, walaupun itu terkesan kurang baik di awalnya. sebagaimana sarana internet dengan dunia mayanya. bila bisa mengambil hal positif di dalamnya, pastilah besar manfa’at dan hikmahnya, pun bisa kita gunakan sebagai sarana Dakwah.

MATERI BAHASA INGGRIS

Tips Membuat Standard Operating Procedures (SOP) Standard Operating Procedures   Apa itu SOP? SOP adalah 1 set perintah kerja atau langkah-langkah yg harus diikuti untuk menjalankan suatu pekerjaan dgn berpedoman pada tujuan yg harus dicapai (www.iso9000store.com) Definisi SOP yg lain adalah “detailed, written instructions to achieve uniformity of the performance of a specific function” www.ctru.auckland.ac.nz/medglossary/s.html Untuk siapa SOP dibuat? SOP menjadi pedoman bagi para pelaksana pekerjaan. Ini bisa berarti para karyawan produksi, resepsionis, office boy, supir, staf administrasi di kantor, pabrik atau gudang, supervisor dan manager SOP akan berbeda untuk pekerjaan yg dilakukan sendirian, untuk pekerjaanyg dilakukan secara tim dan untuk pengawas pekerjaan tsb Kapan menyusun SOP? * SOP harus sudah ada sebelum suatu pekerjaan dilakukan. * SOP digunakan utk menilai apakah pekerjaan tsb sudah dilakukan dgn baik atau tidak. * Uji SOP sebelum dijalank