Apa yang dimaksud dengan SPT (Surat Pemberitahuan)? Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apa dasar hukum dari SPT? Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983. SE Dirjen Pajak No. SE - 04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunnan Pajak Penghasilan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 518/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 517/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 01/PJ.9/2000 tanggal 24 Apri...
Blog Presiden Dakwah Majelis SHOFA NU (Sholawat Fatih Nusantara) dan BAPAK AKUNTANSI Alumni PERTAMA SMK UNGGULAN NU mojoagung (Ayo SYIAR kan ISLAM NUSANTARA jangan ragu dan takut untuk kerja keras untuk Syiar ISLAM apapun lakukanlah pokok HALAL dan BERKAH, Jaga Sholat Jamaah Jaga Amalan sunnah Istiqomahlah dalam membaca sholawat Fatih kepada Rosululloh SAW)
Buk aku melbu tv
BalasHapus